Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi.
Irvan Rivano Muchtar terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018, dengan nilai korupsi mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi acch.kpk.go.id, Irvan Rivano Muchtar tercatat melaporkan kekayaannya terakhir pada 22 Juli 2015 sebesar Rp 2,07 miliar.
Adapun harta kekayaan Irvan Rivano Muchtar terdiri dari sejumlah harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan 150 meter persegi dan 1.055 meter persegi di kabupaten Cianjur.
Harta tersebut berasal dari perolehan sendiri sejak tahun 2005 sampai 2013, dengan nilai mencapai Rp 1,46 miliar.
Selanjutnya, harta bergerak milik Irvan Rivano Muchtar terdiri dari tiga mobil dan satu sepeda motor dari hasil sendiri yakni mobil merk Suzuki Swift dengan nilai Rp 140 juta, mobil Daihatsu Terios dengan nilai Rp 105 juta, Toyota Alphard dengan nilai Rp 225 juta dan motor Honda Vario dengan nilai Rp 17 juta.
Terakhir, Irvan Rivano Muchtar juga memiliki Giro dan setara Kas dengan nilai Rp 121 juta.