Industri rokok sensitif terhadap kebijakan. Di tahun 2015 hingga 2017 pertumbuhannya terus menurun dan mencapai titik terendah menjadi -4,64 pada triwulan pertama 2018, lalu di triwulan kedua pertumbuhannya naik menjadi 3,26, kemudian naik lagi di triwulan ketiga menjadi 4,12.
“Kini pertumbuhan industri rokok terus meningkat, hal ini tidak bisa dibiarkan karena mereka butuh sasaran perokok baru. Di samping itu prevalensi perokok anak-anak naik. Yang mereka sasar adalah yang belum merokok menjadi perokok di usia sedini mungkin, yaitu di bawah 15 tahun,” ungkapnya.
Dia membeberkan, hampir seluruh cukai berasal dari cukai rokok, tahun ini cukai ditargetkan sebesar Rp 148,3 triliun. Pada 2017, pendapatan cukai sebesar Rp 153 triliun dan 95 pensen diantaranya pendapatan dari cukai, yaitu sebesar Rp 147,7 triliun.
Sementara itu, sebagian besar pendapatan cukai 3 kali lipat dari laba BUMN keseluruhan. Jadi kalau pemerintah ingin jalan pintas, semua BUMN dikonversi menjadi pabrik rokok saja.
Baca Juga: Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Belum Bisa Pastikan Pelaku Pembakaran
Di satu sisi ada ketergantungan pemerintah pada penerimaan cukai rokok yang sudah terlajur besar. Namun, menurutnya, tidak ada alasan cukai rokok sebagai instrumen peningkatan pendapatan pemerintah. Tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi barang-barang yang buruk, seperti alkohol, polusi, bbm fosil, plastik dan lainnya.
“Jika pendapatan cukai rokok dibandingkan dengan pendapatan negara secara keseluruhan nilainya relatif kecil. Bahkan jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan juga relatif kecil yakni berkisar 10 persen,” tutur dia.
Faisal menambahkan, pengalaman hampir semua negara menunjukkan bahwa yang paling efektif untuk menurunkan jumlah angka perokok adalah dengan menaikkan harga. Oleh karena itu instrumennya adalah menaikkan tarif cukai.
Namun, ia menyadari tidak bisa serta merta harga rokok dinaikkan dari Rp 25.000 langsung menjadi Rp 50.000. Karena efeknya bisa kontraproduktif, muncul cukai bodong, muncul rokok ilegal. Jika pemerintah mampu melakukan law enforcement bagus, tetapi pemerintah sangat tidak mampu melakukan law enforcement.
“Kita sepakat bahwa yang harus dilakukan adalah secara bertahap menaikkan sampai level 57 persen sesuai UU). Repatriasi profit industri rokok mendorong rupiah semakin sulit naik, karena mereka tidak mau ekspansi, apalagi lagi ekspansi pabrik,” kata dia.
Baca Juga: Konser Kumandang Musik Pop Lintas Generasi Libatkan 3 Band Legendaris