Pansus RUU-P Diduga Berpihak ke Industri Rokok
Ditemui beberapa waktu lalu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Pansus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo bersikukuh kebijakan tentang pertembakauan tersebut disahkan jadi undang-undang di DPR pada periode ini. Hingga saat ini, RUU-P yang jadi inisiatif DPR masih dalam pembahasan.
Politikus senior partai Golkar itu mengklaim, RUU-P ini untuk melindungi petani tembakau dan para buruh perusahaan rokok. Sebab mayoritas industri rokok mengimpor tembakau dari negara-negara luar, seperti Cina. Maka dari itu impor tembakau harus dibatasi.
Dia kecewa terhadap kelompok pengendalian tembakau yang tidak bisa diajak kompromi mengenai RUU-P. Ia pun menolak masukan-masukan dari kelompok pengendalian tembakau yang lebih mengutamakan kesehatan publik.
Baca Juga: Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Belum Bisa Pastikan Pelaku Pembakaran
“DPR kan tidak hanya mendengarkan kelompok pengendalian tembakau saja, kami dengarkan semuanya. Mengenai masalah kesehatan, biarkan diatur di UU kesehatan,” kata dia.
Mengenai masalah meningkatnya angka anak di bawah umur yang mengkonsumsi rokok menjadi tanggung jawab orang tuanya di rumah. Begitu pula dengan maraknya siswa merokok di sekolah, menjadi tanggung jawab guru. Ia tidak setuju jika masalah itu di limpahkan ke industri rokok sebagai penyebabnya.
“Nanti kalau ada orang ditabrak mobil, masa pabrik mobilnya yang dimatikan. Kalau orang kena sakit gula (diabetes), pabrik gulanya ditutup? Logika berpikir nya dibangun seperti itu dong,” ucapnya.
Menurutnya, penelitian bidang kesehatan yang menyebut rokok dapat menyebabkan kematian hanya kampanye untuk menakuti masyarakat saja. Bahkan, kata dia, Wakil Presiden Amerika Serikat saja pernah mengatakan, belum ada bukti empirik rokok bisa sebabkan kematian.
“Kalau tim kesehatan menganggap rokok penyebab kematian, silakan mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan merokok, karena merokok begini-begini. Silakan saja,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Posisi Wagub DKI, PKS ke Gerindra: Tolong Hormati Kami
Firman mengaku belum pernah rapat dengan kelompok industri rokok nasional maupun global seperti PT Djarum, Sampeorna, Wismilak dan lainnya. Ia berdalih RUU-P tersebut salah satunya mengatur para perusahaan raksasa rokok itu supaya membatasi impor tembakau mereka dan mengembangkan pertanian tembakau lokal. Dia menyanggah ada intervensi dari industri rokok dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, ia juga meminta industri rokok lebih memberdayakan warga setempat bekerja di pabrik daripada teknologi mesin. Sehingga mengurangi tingkat pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas.
Firman kembali maju jadi calon legislatif dari partai Golkar dari daerah pemilihan atau Dapil III (Kudus, Jepara, Demak) yang notabene wilayah pertanian tembakau dan pabrik rokok terbesar di Indonesia. Bila terpilih kembali sebagai anggota dewan, ia tetap ingin duduk di komisi IV untuk fokus mengawal kebijakan tentang pertembakauan.
Namun dia membantah mendapat sokongan dana untuk biaya kampanye dalam Pemilu kali ini. Ia menantang tudingan itu untuk dibuktikan.
“Nah saya tantang sekarang, buktinya apa? Kalau dia punya bukti, silakan. Kalau tidak punya alat bukti, namanya fitnah,” ujarnya.
Firman memastikan, Pansus tetap melanjutkan pembahasan RUU-P tahun depan di sisa masa jabatan. Sebab, ia tak ingin industri rokok tetap berkembang di republik ini.
“Kami masih bahas terus (RUU-P), pokoknya kami tidak mau industri rokok itu mati. Karena industri rokok jadi penopang penerimaan negara dari pajak, tenaga kerja,” pungkasnya.