Suara.com - Selama bertahun-tahun, Hasbullah Thabrany berjuang dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selama ini bersama sejumlah elemen masyarakat, ia mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang pro kesehatan publik di parlemen melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan melobi anggota dan fraksi di DPR. Khususnya advokasi Rancangan Undang-undang Pertembakauan (RUU-P) yang mayoritas pasal-pasalnya berpihak pada kepentingan industri rokok.
Sebagai seorang akademisi, ia merasa upaya untuk berjuang melakukan pengendalian tembakau belum kuat. Oleh sebab itu, ia ingin melakukan perubahan dengan menjadi anggota DPR di Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan.
Kini, Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHea) dan Senior Policy Advisor ThinkWell ini maju sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan di Pemilu 2019.
“Tujuan saya ikut dalam pencalonan diri di parlemen melalui Pemilu ke depan supaya lebih banyak memperjuangkan agar RUU-P tidak disahkan. Saya tidak takut dilawan korporasi rokok, karena dalam demokrasi itu hal yang wajar,” kata Hasbullah kepada Suara.com beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa barat.
Baca Juga: Polsek Ciracas Dibakar, Polisi Belum Bisa Pastikan Pelaku Pembakaran
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini, maju dari daerah pemilihan atau Dapil VI Jawa Barat, yakni Kota Depok dan Bekasi. Ia memilih maju jadi caleg dari PDI Perjuangan karena partai pemerintah yang punya kursi terbanyak di parlemen.
“Kenapa saya memilih PDIP? Karena kalau saya mau merubah sesuatu itu harus dari partai besar, partai pemerintah. Saya incar komisi IX,” ujar dia.
Hasbullah mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok pada 2019. Menurutnya kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok itu bertolak belakang dengan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni menurunkan jumlah perokok di kalangan anak di bawah umur.
Mengingat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019, pemerintah menargetkan menurunkan jumlah perokok pemula dari angka 7 lebih menjadi 5,2 persen. Namun 2016 saja angkanya justru naik menjadi 8,8 persen.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan prevalensi perokok di Indonesia pada usia 15 tahun meningkat sebesar 36,3 persen dibandingkan dengan Tahun 1995 yaitu 27 persen. Tidak heran jika Indonesia menjadi negara nomor tiga terbanyak jumlah perokoknya di dunia setelah Cina dan India.
Baca Juga: Soal Posisi Wagub DKI, PKS ke Gerindra: Tolong Hormati Kami
“Perkiraan saya dengan tidak dinaikkannya cukai rokok pada 2019 mendatang akan menyebabkan jumlah konsumsi rokok di Indonesia akan meningkatkan. Apalagi pemerintah memberikan dana Bansos (Bantuan Sosial) ke masyarakat, sehingga konsumsi rokok akan meningkatkan. Harga rokok tidak naik, sementara uang masyarakat nambah dari Bansos,” tutur dia.
Pakar di bidang asuransi kesehatan dan jaminan sosial ini menuturkan, di banyak negara Undang-Undang Pertembakauan berisi tentang regulasi pembatasan konsumsi rokok. Tetapi anehnya di Indonesia Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU-P) justru mempromosikan rokok dan memelihara pertanian tembakau. Rokok memang tak berefek langsung pada kesehatan manusia, berbeda dengan narkoba. Makanya seluruh negara-negara dunia sepakat tidak melarang rokok, namun perlu dikendalikan seperti alkohol.
Hasbullah mengungkapkan, di Indonesia rokok menjerat kaum miskin. Sebab penelitiannya menunjukkan, rokok menjadi kebutuhan pokok setelah beras bagi mayoritas warga kelas menengah bawah.
Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Indonesia sebanyak 9,8 persen atau setara 25 juta orang. Sedangkan anggaran dana Bansos untuk penduduk miskin tahun depan sebesar Rp 50 triliun.
“Dengan demikian rokok adalah salah satu faktor penyebab kemiskinan. Penduduk besar Indonesia menjadi beban, bukan sumber daya. Kalau sumber daya, dia (warga) akan menggerakan bukan menerima, ini yang menjadi beban negara,” ungkapnya.
Dia menduga kuat ada intervensi dari perusahaan rokok dalam penyusunan dan pembahasan RUU-P di DPR. Intervensi itu terlihat dari setiap butir pasal-pasal dalam draf rancangan undang-undang tersebut yang lebih mengedepankan kepentingan industri rokok.
“Makanya draf RUU-P itu berubah-ubah terus, berbagai versi tergantung intervensi. Yang jelas kalau RUU itu tak kunjung disahkan dan banyak kontroversi, itu artinya ada masalah,” ucapnya.
Begitu pula dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok pada 2019. Diduga kuat mendapatkan intervensi dari pengusaha rokok, baik itu lokal maupun global. Mengingat 2019 adalah tahun politik, yakni Pemilihan Presiden.
“Sejujurnya kelompok pro industri rokok itu lebih kuat, karena berjabat-pejabat yang berkuasa banyak yang menggunakan kekuasaan untuk keuntungan,” kata dia.