Suara.com - Bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang dilahirkan wanita pengidap gangguan jiwa di emperan Ruko Graha Cikokol, Kota Tangerang pada Jumat (7/12/2018) kini resmi memiliki nama. Bayi yang kini jadi rebutan warga yang ini mengadopsinya itu diberi nama Aisyah Farhana yang berarti perempuan bahagia.
Alasan pemberi nama sengaja menyematkan nama tersebut, supaya proses kelahiran sang bayi yang penuh drama menjadi pembuka hari-hari penuh kebahagiaan di masa yang akan datang.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang bersama RSUD Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh kepada Aisyah Farhana. Bayi tersebut dinyatakan sehat dan bebas HIV/ AIDS.
Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Tangerang, Anta Ahmad Jaenudin mengungkapkan, sejak anak tersebut berada di rumah penampungan sementara Dinsos Kota Tangerang, tercatat sudah puluhan warga menyatakan berminat mengadopsi anak tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Belasan Jasad Mengapung di Selat Malaka
Namun, pemberian hak adopsi anak tidak bisa dengan mudah diberikan begitu saja. Menurut Anta, proses pemberian hak adopsi melibatkan Dinas Sosial Kota Tangerang, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Pengadilan Negeri.
"Kalau di kita hanya mengajukan saja (permohonan adopsi), nanti yang menyeleksi Dinas Sosial Provinsi Banten, dan ditetapkan pengadilan," kata Anta seperti dilansir BantenHits.com.
Mereka yang berminat mengadopsi Aisyah Farhana, lanjut Anta, harus melengkapi 27 syarat yang ditetapkan undang-undang. Syarat-syarat tersebut terdiri dari persyaratan administratif, seperti surat pengajuan, data diri pemohon, dan lain sebagainya.
"Pemohon atau peminat adopsi juga haruslah pasangan yang belum memiliki anak. Kalau ada yang sudah punya anak dua tidak. Kita kasih (prioritas) buat yang belum punya anak. Selain itu, orangtua angkat itu kejiwaannya harus sehat, kalau gak sehat tidak bisa," terangnya.
Kemampuan finansial pemohon adopsi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Hal tersebut untuk memastikan anak akan terpenuhi hak-hak dasarnya.
Baca Juga: Cium Bau Ikan Busuk, Belasan Nelayan Jatim Pingsan, 2 Tewas