Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Deddy Mizwar, Rabu (12/12) besok.
Aktor senior Indonesia itu akan diperiksa KPK untuk mendalami dugaan aliran dana suap terkait rencana revisi perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi, yang dinilai sebagai pintu masuk kongkalikong proyek Meikarta.
"Informasinya besok mantan Wagub Jabar akan diperiksa terkait kasus suap proyek Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/12/2018).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, antara lain ialah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro.
Baca Juga: Menhub Minta Warga Jabar Pilih Bandara Kertajati daripada Soetta
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Sindir Ucapan Sekjen PSI, TKN Jokowi: Perbanyak Kawan Bukan Lawan