Terima Suap Rp 10.600, Dua Pegawai Singapura Didakwa 5 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 21:05 WIB
Terima Suap Rp 10.600, Dua Pegawai Singapura Didakwa 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pecahan 50 dolar Singapura (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua operator truk kecil alias forklift pemerintah Singapura, diseret ke pengadilan karena diduga menerima uang suap SGD 1 atau setara Rp 10.600.

Kedua pegawai pemerintah itu bernama Chen Ziliang (47) dan Zhao Yucun (43). Keduanya bekerja sebagai operator truk kecil di depot kontainer.

Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) dalam keterangan pers yang dikutip Channel News Asia, Selasa (11/12/2018), Chen dan Zhao diduga mengutip uang SGD 1 dari penyemudi truk.

Duit suap Rp 10.600 perak itu diberikan sopir agar kedua operator mempercepat pemuatan kontainer ke truk.

Agar bisa mendapat uang haram dari sopir truk, Chen dan Zhao disebut sengaja memperlambat kerja memuat kontainer ke truk-truk.

CPIB menyatakan, Chen melakukan praktik yang sama dalam periode antara Mei 2016 hingga Maret 2018.

Sementara Zhao diduga melakukan praktik tersebut dalam rentang waktu September 2014 hingga Maret 2018.

CPIB tidak menyebutkan secara spesifik jumlah total suap yang diduga diterima Chen dan Zhao. Jika terbukti bersalah, mereka bakal dipenjara selama 5 tahun.

"Perkara ini bisa menjadi pelajaran karyawan lain agar giat bekerja dan tak melakukan praktik suap. Bahkan jika suapnya SGD 1 pun, akan dibawa ke pengadilan.”

Baca Juga: Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI