Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan penyidik masih terus mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga melibatkan pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Kedua pasturi itu diketahui merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
Terkait kasus ini, penyidik KPK segera menjemput Sjamsul dan istrinya yang kini keberadaan telah di luar negeri untuk bisa diperiksa terkait kasus korupsi BLBI.
"Lagi jalan. Yang berada di luar ini lagi jalan. Kami mau coba," kata Saut, Selasa (11/12/2018).
Menurut Saut, KPK sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk bisa memanggil pasutri tersebut.
Baca Juga: Demi Kepuasan Pelanggan, Hotel Ini Lakukan Pelayanan Berbasis Teknologi
"Tentu (KBRI di Singapura ), itu termasuk diantara bagian kecil saja (startegi baru). Tapi sebenarnya kami mau coba bagaimana kami bisa bicara atau kepada pihak-pihak yang bisa kami panggil untuk diajak bicara," ungkap Saut
Namun, Saut belum bisa memastikan apakan Sjamsul Nursalim dan istrinya kini menetap di Singapura atau negara lain. Dia hanya menyampaikan, KPK terus melakukan upaya-upaya koordinasi ke negara lain termasuk Singapura untuk bisa mendapatkan keberadaan keduanya.
"Itu soal teknis. Apakah di sana (Singapura), atau panggil. Yang pasti kami koordinasi dengan otoritas setempat. Kami akan ketemu dengan otoritas setempat. Kami upayakan," tutup Saut
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.
Diketahui, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun. Selain itu, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: NASA Temukan Air di Asteroid yang Berpotensi Tabrak Bumi
Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.