Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Setop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka

Tim Liputan Khusus Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 20:36 WIB
Surat TPNPB-OPM Untuk Jokowi: Setop Trans Papua, Hak Kami untuk Merdeka
Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayor Jenderal Teryanus Satto membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden RI Jokowi. [dok.TPNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuan Presiden Republik Indonesia

Kami pimpinan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyampaikan dengan hati nurani kepada anda bahwa pembangunan infrastruktur di Papua Barat adalah bukan tujuan yang di inginkan rakyat bangsa Papua.

Rakyat Papua inginkan hak politik penentuan nasib sendiri (Self Determination) dan ingin pisah dari Indonesia untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajah Indonesia. Penjajahan telah nyata sejak lama, hal ini tidak bisa di sembunyikan dari fakta

Tuan Presiden Republik Indonesia, bahwa sesungguhnya Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun sesungguhnya demokrasi itu berlaku di wilayah/propinsi lain di Indonesia sehingga di sebut Demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Depak Javier Calleja, Villarreal Tunjuk Luis Garcia sebagai Pelatih Anyar

Seutuhnya wilayah Papua dan Papua Barat adalah bukan bagian dari Indonesia, karena dengan alasan bahwa sejak Indonesia secara paksa menduduki wilayah Papua Barat dengan kekuatan militer disertai operasi-operasi militer di Papua yang di dukung oleh Amerika Serikat, dan menyelenggarakan jajak pendapat rakyat Papua di sebut PEPERA pada tahun 1969 adalah cacat hukum dan cacat moral. Penjajahan atas Bangsa Papua sudah dimulai sejak tahun 1963 sampai saat ini, tahun 2018.

Oleh sebab itu tuan presiden Republik Indonesia, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh. Dengan ini, dasar argumentasi tuntutan, tawaran, dan penolakan kami adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah jajahan.
  2. Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang “Setiap Bangsa Berhak Untuk Menentukan Nasib Sendiri”
  3. Bentuk perang pada Humaniter internasional yang mengatur tentang “War of National Liberation” (Perang Pembebasan Nasional).
  4. Mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di muka bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”
  5. Manifesto politik Bangsa Papua pada 19 Nopember 1961 dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli 1971.
  6. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah tentara pembebasan bangsa Papua dan Pertahanan Keamanan nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat tahun 1971 dan di bentuk pada tanggal 23 Maret 1973.

Berdasarkan dasar argumen yang rasional di atas maka,TPNPB mengeluarkan sikap sebagai

berikut:

Tuntutan TPNPB

Baca Juga: Supermodel Dunia Ini Jadi Gelandangan, Kisahnya Miris Banget

  1. Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia dari wilayah Papua Barat di gantikan dengan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
  2. Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas Penentuan Nasib
  3. Sendiri rakyat pribumi Papua Barat (Self Determination);
  4. Pemerintahan Daerah Indonesia baik propinsi Papua dan Papua Barat harus dibekuhkan atau di berhentikan dari status government dan sepenuhnya di serahkan kepada perwalian PBB;
  5. Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.
  6. Penandatanganan perjanjian ini di mediasi oleh pihak ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP ataupun Pemerintah Indonesia;
  7. Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan Referendum dan juru runding dapat di ajukan kemudian, apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.

Permintaan TPNPB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI