Berkas Rampung, Penyuap Bupati Nonaktif Cirebon Segera Disidangkan

Selasa, 11 Desember 2018 | 20:06 WIB
Berkas Rampung, Penyuap Bupati Nonaktif Cirebon Segera Disidangkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara milik Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang menjadi tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon telah rampung. Terkait hal ini, Gatot pun segera akan disidangkan ke meja hijau.

"Untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR dalam perkara suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Menurut Febri, JPU KPK tengah mempersiapkan waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, serta menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Febri

Baca Juga: Terlibat Peredaran Ganja Cair dan Ekstasi, BNN Tangkap Pasutri di Surabaya

Dalam selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 27 saksi selama proses penyidikan. Adapun proses pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat Kabupaten Cirebon hingga pihak swasta.

Diketahui, KPK menetapkan Gatot dan Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka terkait kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Gatot yang berperan sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Telkom Klaim IndiHome Sudah Punya 5 Juta Pelanggan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI