Suara.com - Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja cair dan ekstasi di Hotel Narita, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Hasil kegiatan operasi BNN dan BC (Bea Cukai) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Terkait pengungkapa kasus ini, BNN meringkus empat tersangka termasuk pasangan suami-istri. Mereka diantaranya Asmanto, Ismawan W, Saipul P dan istrinya bernama Fitriani.
Dalam penangkapan tersebut, awalnya BNN mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Tanjung Pinang. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: Telkom Klaim IndiHome Sudah Punya 5 Juta Pelanggan
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan teknik control delivery (CD) ke Surabaya dan berhasil menangkap para tersangka," tutur Arman.
Arman mengatakan, pihaknya menyita empat kardus yang berisi 22 botol minyak dengan empat botol bermerk Hempseed/Canabis sativa yang dipesan melalui online. Kemudian barang tersebut dikirim melalui Retouren Service Centre c/o Deutsche Post GM GERMANY.
"Minyak ganja tersebut sudah diperiksa di laboratorium BNN dengan kandungan Canabidiol dan Dronabinol, merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru," jelasnya.
Terkait kasus ini, BNN juga turut menyita lima bungkus ekstasi berwarna biru dan enam bungkus ekstasi berwarna orange dengan jumlah 20 ribu butir. Selain itu, BNN juga menyita mesin vacum, mesin pengepres dan plastik pres sebagai barang bukti.
"Narkotika tersebut dipres dengan menggunakan mesin vacum dan ditempel di badan menggunakan korset," pungkasnya.
Baca Juga: Bersiap Hadapi PSV, Spalletti: Laga Terpenting Saya Bersama Inter!
Rencananya kasus peredaran ganja cair dan ekstasi ini akan dirilis di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu (12/12/2018) besok.