Suara.com - Seorang sopir angkutan umum berinisial AB (34) diciduk jajaran Polsek Kembangan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram. Polisi membekuk AB saat berada di rumahnya Jalan Srengseng Sawah Balong, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, (8/12/2018).
Dari hasil interogasi, AB mengaku nekat mengonsumsi sabu agar bisa semangat menjalani runitasnya sebagai sopir angkot
"Dia (AB) mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja. Dia hanya pemakai," kata Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan saat di konfirmasi Selasa (11/12/18).
Terkait kasus ini, polisi juga masih mendalami keterangan AB untuk bisa membekuk pelaku yang berperan sebagai pemasok narkoba tersebut.
Baca Juga: Ancelotti Sesumbar Napoli Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil membekuk driver ojek online berisial SO. Saat melakukan proses penangkapan, petugas menyamar sebagai pembeli. SO dibekuk ketika berada di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat.
"Satu lagi kami tangkap hasi dari pengembangan sebelumnya. Tersangka berinisial SO. Dia bekerja sebagai pengemudi ojek online," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram dan tiga linting ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
"Tersangka SO kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Egman.
Baca Juga: Sibuk, Jokowi Batal Menerima 8 Rekomendasi Komnas HAM