Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengaku polisi masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pemeriksaan berkas milik tersangka Hercules Rosario Marshal.
Kini berkas kasus pemerasan dan penyerangan yang menjerat Hercules sedang dipelajari setelah dilimpahkan polisi ke Kejari Jakbar beberapa waktu lalu.
"Kita masih menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meneliti berkas perkaranya," kata Hengki, Selasa (11/12/2018).
Sejauh ini pengiriman berkas tersebut masih dalam pelimpahan tahap satu. Hengki juga berharap kejaksaan bisa segera menyatakan berkas perkara lengkap sehingga Hercules bisa disidangkan ke pengadilan.
Baca Juga: Tanggapi 8 Rekomendasi Komnas HAM, JK: Tidak Mudah untuk Mengungkap
Sebelumnya, Hercules dibekuk polisi lantaran dianggap menjadi dalang pengerahan preman untuk memeras dan menduduki pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu sebagai tersangka.
Saat ini Hercules telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakbar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.