Tanggapi 8 Rekomendasi Komnas HAM, JK: Tidak Mudah untuk Mengungkap

Selasa, 11 Desember 2018 | 17:44 WIB
Tanggapi 8 Rekomendasi Komnas HAM, JK: Tidak Mudah untuk Mengungkap
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato pada upacara Penutupan Asian Para Games 2018 di Stadion Madya GBK, Jakarta, Sabtu (13/10). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mewakili Presiden Joko Widodo menerima delapan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka perayaan Hari HAM International di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

JK pun menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. JK mengatakan tidak mudah pemerintah mengungkap peristiwa pelanggaran HAM 20 atau 30 tahun yang lalu.

Hal tersebut kata JK juga terjadi di Amerika Serikat yang hingga kini belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang dibunuh pada 22 November 1963 silam oleh penembak jitu misterius saat rombongannya melintas di Dallas, Texas.

"Bahwa hak-hak terkait peristiwa masa lalu, bahwa tidak mudah untuk mengungkap peristiwa 20 sampai 30 tahun lalu. Bukan hanya negeri kita, Indonesia, Amerika sampai sekarang belum bisa menemukan siapa yang membunuh Kennedy," ucap JK dalam sambutannya.

Baca Juga: JK Kabur Saat Didemo Keluarga Korban dan Aktivis HAM

Namun kata JK, pemerintah tidak melepas tanggung jawab dalam hal penyelesaian kasus-kasus HAM.

"Tidak berarti (pemerintah) melepaskan tanggng jawab tapi kita juga mengetahui itu bukan hal yang mudah. Tapi kalau bersama-sama, saya yakin itu lebih baik dibanding pemerintah sendirian. Itu peran Komnas HAM sendiri sangat penting," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan delapan rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang diwakili Wapres JK.

Rekomendasi pertama kata Ahmad yakni meminta Presiden Jokowi memastikan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.

"Semakin lama penyelidikan maka semakim sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal makin lama diselesaikan, maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak," kata dia.

Baca Juga: Liga Champions: Laga Hidup Mati Tottenham di Kandang Barcelona

Selanjutnya rekomendasi kedua kata Ahmad yaitu Presiden dapat menggunakan ketentuan pasal 47 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU.

"Tidak berarti penyelesaian melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak memungkinkan lagi. Ham berat masa lalu dan ketiadan payung hukum untuk membentuk KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) untuk jalan tengah penyelesaian maka Presiden dapat keluarkan Perpu KKR," ucap Ahmad.

Selanjutnya rekomendasi Komnas HAM ketiga, meminta Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang Pengelolaan SDA.

Keempat, meminta Presiden juga memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden yang bersifat lompre dan berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan ham dan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang SDA.

"Kelima Presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM misalnya soal rumah ibadah dan keenam Presiden segera mengatur soal kebebasam beragama,dan perijinan. Taun ini banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM," kata Ahmad.

Adapun rekomendasi Komnas HAM yang ketujuh yakni meminta Presiden segera menerbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan kementerian dan lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Rekomendasi kedelapan, Presiden mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas Ham melalui isi UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 tentang pengadilan HAM dan penguatan sarana dan pra sarana untuk penguatan Komnas Ham," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI