Tanggapi 8 Rekomendasi Komnas HAM, JK: Tidak Mudah untuk Mengungkap

Selasa, 11 Desember 2018 | 17:44 WIB
Tanggapi 8 Rekomendasi Komnas HAM, JK: Tidak Mudah untuk Mengungkap
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato pada upacara Penutupan Asian Para Games 2018 di Stadion Madya GBK, Jakarta, Sabtu (13/10). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak berarti penyelesaian melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak memungkinkan lagi. Ham berat masa lalu dan ketiadan payung hukum untuk membentuk KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) untuk jalan tengah penyelesaian maka Presiden dapat keluarkan Perpu KKR," ucap Ahmad.

Selanjutnya rekomendasi Komnas HAM ketiga, meminta Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang Pengelolaan SDA.

Keempat, meminta Presiden juga memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden yang bersifat lompre dan berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan ham dan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang SDA.

"Kelima Presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM misalnya soal rumah ibadah dan keenam Presiden segera mengatur soal kebebasam beragama,dan perijinan. Taun ini banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM," kata Ahmad.

Baca Juga: JK Kabur Saat Didemo Keluarga Korban dan Aktivis HAM

Adapun rekomendasi Komnas HAM yang ketujuh yakni meminta Presiden segera menerbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan kementerian dan lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Rekomendasi kedelapan, Presiden mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas Ham melalui isi UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 tentang pengadilan HAM dan penguatan sarana dan pra sarana untuk penguatan Komnas Ham," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI