Bantah Kesaksian Mike Lewis, Richard Muljadi: Enggak Ada Keributan

Selasa, 11 Desember 2018 | 16:43 WIB
Bantah Kesaksian Mike Lewis, Richard Muljadi: Enggak Ada Keributan
Richard Muljadi jalani sidang kasus narkoba. [Suara.com/Walda Marison]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Richard Muljadi, terdakwa kasus kepemilikan kokain membantah pernyataan artis Mike Lewis yang bersaksi dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada keributan besar antara dirinya dengan perwira polisi Kombes Herry Heryawan di Kafe Vong, SCBD, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Enggak ada sih keributan teriak-teriak gitu. Hanya gaduh biasa," kata Richard setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Setelah itu, Richard tak lagi mau berkomentar terkait kesaksian yang diberikan Mike di hadapan majelis hakim. Saat disinggung awak media apakah benar atau tidak Mike Lewis sebagai pemasok kokain, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu memilih bergeming.

Seusai menjalani sidang dalam kasus tersebut, Richard yang didampingi kerabat dan tim pengacara langsung keluar dari ruang pengadilan.

Baca Juga: Ini Bocoran Rencana Ahok Setelah Bebas Tanggal 24 Januari 2019

Sebelumnya, Mike mengaku mendengar keributan yang terjadi di dalam kafe. Ternyata keributan itu terjadi antara Richard dengan Kombes Herry Heryawan. Herry yang dikabarkan tidak sengaja berada di kafe tersebut memergoki Richard saat memakai narkoba di dalam toilet kafe.

Mike mengatakan keributan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Ia bahkan sempat mendengar teriakan orang berkata "Get Out !!" yang diyakini sebagai suara Herry.

"Cuma saya dengar orang bilang get out get out," jelas Mike kepada Hakim

"Siapa yang bilang get out?" tanya Hakim

"Mas Hery. Setahu saya dia orang polisi," bebernya.

Baca Juga: Tips BPOM untuk Cegah Tertipu Iklan Kosmetik yang Menyesatkan

Mike Lewis dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya sempat muncul dalam sidang kasus kokain Richard Muljadi yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 4 Desember, 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI