Ini Bocoran Rencana Ahok Setelah Bebas Tanggal 24 Januari 2019

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 16:41 WIB
Ini Bocoran Rencana Ahok Setelah Bebas Tanggal 24 Januari 2019
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, diperkirakan bebas dari hukuman 2 tahun penjara pada hari Kamis, 24 Januari 2019.

Menjelang hari pembebasan, banyak spekulasi mengenai rencana kehidupan Ahok. Baik pernikahan dengan polwan Bripda Puput Nastiti Devi hingga menjadi kader partai politik.

Ima Mahdiah, mantan staf Ahok saat bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, membocorkan sejumlah rencana Ahok kalau sudah menghirup udara bebas.

Salah satunya adalah, Ahok membangun yayasan untuk membantu rakyat miskin, lanjut usia, dan warga kurang mampu.

Baca Juga: Tips BPOM untuk Cegah Tertipu Iklan Kosmetik yang Menyesatkan

”Bapak (Ahok) akan memberikan kejutan. Nanti dia akan mengutarakannya dalam acara yayasan itu,” kata Ima, Selasa (11/12/2018).

Ia menuturkan, semua rencana dalam kehidupan politik, bisnis, maupun rumah tangganya akan dibeberkan Ahok dalam acara yayasan tersebut.

”Dia akan memberikan pidato dalam acara yayasan yang baru dibangun olehnya itu. Acara itu adalah launching yayasan tersebut,” jelasnya.

Caleg DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini tak mau membocorkan nama yayasan yang dibentuk Ahok tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan pada Natal 2018.

Baca Juga: TransJakarta Siapkan Bus Khusus untuk Konvoi Perayaan Kemenangan Persija

Dengn remisi 1 bulan itu, Ahok diperkirakan bebas tanggal 24 Januari 2018. Sebab sebelumnya, Ahok sudah mendapat remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari dan emisi 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.

Ahok sendiri menjalani pemenjaraan selama  2 tahun sejak 9 Mei 2017. Ia diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara pengutipan surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kekinian, Ahok mendekam di bilik Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI