Suara.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetap menutup lokalisasi Karang Dempel (KD) di Tenau, Kecamatan Alak, pada awal Januari 2019. Wacana penutupan sempat ada perlawanan dari pekerja seks komersial (PSK).
"Lokalisasi KD tetap ditutup Januari 2019, meskipun ada penolakan dari para PSK," kata Penjabat Sekda Kota Kupang, Thomas Ga di Balai Kota Kupang, Selasa (11/12/2018) seperti dilansir dari Antara.
"Penutupan lokalisasi merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," lanjut Thomas.
Thomas menerangkan, penutupan lokalisasi KD di Kecamatan Alak sudah dilakukan secara matang melalui tahapan sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Kupang.
Baca Juga: Gerindra Beri Selamat ke Persija, Bobotoh Cabut Dukungan buat Prabowo
"Termasuk kepada para pekerja dan pengusaha hiburan di KD ikut dalam kegiatan sosialisasi rencana penutupan lokalisasi itu. Mereka mendukung rencana penutupan itu, sehingga penutupan ini tetap dilakukan," kata Thomas.
Dia mengatakan, penutupan lokalisasi KD merupakan upaya pemerintah untuk membebaskan Kota Kupang dari aktivitas prostitusi.
"Kementerian Sosial menargetkan Indonesia harus bebas prostitusi pada 2019, sehingga Kota Kupang berkomitmen untuk menutup lokalisasi KD agar daerah ini bebas dari kegiatan kemaksiatan. Kawasan Tenau itu bukan untuk tempat prostitusi," tegasnya.
Menurut dia, Pemkot Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya pemulangan para PSK ke daerah asalnya masing-masing setelah dilakukan penutupan pada Januari 2019.
Terkait adanya permintaan penundaan penutupan lokalisasi KD, menurut dia akan dipertimbangan Pemkot Kupang, namun tetap dilakukan.
Baca Juga: Nekat Lawan Arus, Satuman Tewas Dihantam Truk
"Penundaan itu mungkin hanya satu bulan saja. Kami sudah memutuskan untuk menutup lokalisasi KD. Penutupan lokalisasi KD akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kupang," tandas Thomas.
Sebelumnya sejumlah PSK protes di Kantor DPRD NTT. Dalam aksinya pada Senin (10/12), 130 PSK yang menempati lokalisasi KD meminta pada Pemkot Kupang untuk menunda rencana penutupan lokalisasi itu pada 1 Januari 2019.