Usulan DPR Tak Perlu Digaji Diprotes, Wakil Ketua KPK Jawab Fadli Zon

Selasa, 11 Desember 2018 | 15:11 WIB
Usulan DPR Tak Perlu Digaji Diprotes, Wakil Ketua KPK Jawab Fadli Zon
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Suat Situmorang mengingatkan, fungsi dan tugas anggota dewan salah satunya membuat Undang-undang. Ini disampaikan Saut menanggapi respon Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memprotes usulan pimpinan KPK.

Fadli Zon protes karena usulan Saut terkait anggota dewan yang tidak merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) supaya tidak digaji. Fadli bahkan menganggap Saut tidak faham mekanisme pembuatan Undang-undang.

"Orang kalau belajar UUD 1945, di situ jelas disebutkan kerja anda (anggota DPR) apa. Legislatif itu kerjanya tiga, yaitu kontrol, penganggaran, dan membuat UU. Makanya di dunia disebutnya law maker (pembuat hukum/kebijakan)," kata Suat ditemui di sela-sela Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, jakarta, Selasa (11/12/2018).

Terkait masalah banyak RUU yang mendek, menurutnya sudah menjadi tugas DPR untuk merampungkan dengan negosiasi ke kementerian atau lembaga yang mengajukan.

Baca Juga: Alasan Pertumbuhan UMKM di Indonesia Tumbuh Stagnan

Masalahnya, kata dia, adalah dari 24 RUU yang harusnya dibahas pada masa sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan, sementara yang disahkan jadi UU baru tiga.

"Tanggung jawab anda melakukan negosiasi dengan yang mengusulkan UU itu," ujar dia.

Dia berpendapat, setiap pekerjaan atau profesi memiliki key indicator atau ukuran kinerja, tak terkecuali anggota DPR. Sedangkan DPR yang tidak mencapai target atau indikator kinerja, tentu harus ada sanksi yakni berupa tidak dibayar gajinya.

"Ketika anda hanya bisa mengeluarkan 3 UU, itu menarik perhatian publik. Makanya disebut adanya key indicator," tutur dia.

Saut menyanggah pernyataan Fadli yang menuduhnya tidak mengerti mekanisme pembuatan UU di parlemen. Ia mengaku pernah terlibat langsung membuat undang-undang, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan.

Baca Juga: Gandeng Swasta, Jurus Sandiaga Bangun Infrastruktur Tanpa Berutang

"Ini bukan soal paham atau tidak paham, membikin UU itu kita juga paham. Nggak usah diperdebatkan soal itu, ikuti saja tugas masing-masing, seperti apa key indicator anda, anda pertanggungjawabkan itu, serta gaji yang anda terima. Itu saja," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI