Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan cara NID, anak pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung memasarkan blangko e-KTP secara daring. Dari hasil penyidikan, pria yang berusia 27 tahun itu memiliki tiga akun di aplikasi media sosial, Tokopedia untuk bisa menjual blangko e-KTP.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun disana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Dalam penelusuran itu, polisi telah menemukan tiga akun yang dimiliki tersangka. Polisi, kata Argo juga masih terus mendalami apakah NID memiliki akun lain terkait aksinya menjual blangko kosong secara online.
"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu. Kita masih dalami," tambahnya.
Baca Juga: Peta Markas Tim Prabowo - Sandiaga: Solo, Magelang dan Jawa Timur
Sebelumnya, polisi membekuk NID di kawasan Lampung pada Senin (10/12/2018). Kini, anak pejabat Dukcapil itu telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.