Polisi Kirim Berkas Kasus Hercules ke Kejaksaan

Selasa, 11 Desember 2018 | 13:33 WIB
Polisi Kirim Berkas Kasus Hercules ke Kejaksaan
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal, saat ditangkap dan dibawa aparat Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus penyerangan dan pemerasan atas nama tersangka Hercules Rosario ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Sudah (pelimpahan) tahap 1," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/12/2018).

Terkait upaya pelimpahan tahap satu itu, polisi tinggal menunggu jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang membelit mantan preman itu. Menurutnya, bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi segera melimpahkan penahanan Hercules dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

"Dengan penyelidikan jaksa, kita tunggu nanti setelah p21 (berkas dinyatakan lengkap) kita serahkan(Hercules)," tutur Hengki.

Baca Juga: Ahok Dikabarkan Balik ke Gerindra, Fadli Zon : Habitatnya Cocok Disana

Namun, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera melengkapi kembali berkas tersebut.

Sementara, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyebut pihaknya masih melakukan pengujian. Jika ada hal yang kurang, berkas akan dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilengkapi.

"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," ucap Edy.

Sebelumnya, Hercules dibekuk polisi lantaran dianggap menjadi dalang pengerahan preman untuk memeras dan menduduki pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu sebagai tersangka.

Saat ini Hercules telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakbar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI