Suara.com - Direktur CV Aditya Berkat Mandiri (ABM) Zulkarnain Rangkuti resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus pengemplangan pajak senilai Rp 700 juta. Penahanan itu dilakukan setelah kejaksaan menetapkan bos perushaan perbaikan alat-alat berat itu sebagai tersangka.
"Modusnya tersangka ini tidak melakukan setor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen," kata Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexy Patarani seperti dikutip Antara, Selasa (11/12/2018).
Selain itu, upaya tersangka mengelabui petugas dalam pembayaran pajak juga dilakukan dengan melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) secara tidak benar.
Lexy menjelaskan bahwa perbuatan tersangka yang usahanya tersebar di wilayah Riau dan Sumatera Barat itu dilakukan selama rentang 2012 hingga 2013 lalu. Kasus itu sendiri terungkap setelah pada 2016 silam saat tersangka diminta untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Baca Juga: Heboh Gunung Semeru Bertopi, Ini Penjelasannya
Namun, program itu tak juga diikuti tersangka dengan baik sehingga PPNS Dirjen Pajak melakukan penyelidikan mendalam.
Alhasil, terungkap bahwa tersangka melakukan pengemplangan pajak dengan nominal cukup besar hingga Rp700 juta. Angka itu sendiri dihitung dari upaya tersangka mengelabui PPn dan SPT.
"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Klas II B Pekanbaru," ujarnya seraya menjelaskan penahanan dilakukan pada Senin petang kemarin (10/12).
Lebih jauh, Lexy juga menjelaskan tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Pede Banget Sandiaga Selfie dengan Emak-emak Dekat Poster #2019TetapJokowi