Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan motif kasus penjualan blangko e-KTP yang dilakukan NID, anak pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Dalam hasil penyidikan, kata Argo kasus penjualan blangko e-KTP ini berawal setelah NID mencuri blangko dari orangtuanya. Kemudian, lanjutnya tersangka lalu menjualnya secara online.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan (NID) ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orangtuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/12/2018)a.
Menurutnya, NID menjual blangko e-KTP per eksemplar seharga Rp 50 ribu. Selama menjual secara daring itu, NID telah menjual sebanyak 10 eksemplar blangko e-KTP.
Baca Juga: Xpander Kendaraan Operasional Awak Kabin Garuda Indonesia
"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Argo.
Sebelumnya, polisi membekuk NID di kawasan Lampung pada Senin (10/12/2018). Kini, anak pejabat Dukcapil itu telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.