Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 12:59 WIB
Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU
Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh. (Serujambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski baru saja digerebek karena kedapatan tiduri istri orang, Caleg dari Partai Berkarya untuk DPRD Bantul, Yogyakarta berinisial RH (43) tidak akan dijatuhi sanksi atau dicoret dari daftar caleg oleh KPU setempat. RH tetap tercatat sebagai Caleg Partai Berkarya.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, sepanjang proses masih ditangani pihak kepolisian, status RH sebagai caleg Partai Berkarya tidak akan dicoret selama belum ada keputusan hukum tetap.

"Tetap bisa berjalan sepanjang itu masih berproses tidak ada kendala dari pencalegannya masih berjalan, selama belum ada putusan inkrah," kata Didik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/12/2018).

Menurut Didik, KPU tidak mungkin melakukan pencoretan atau pembatalan seorang caleg di Pemilu 2019, kecuali yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri atau dalam kondisi berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Hal itu sudah diatur sesuai aturan Pemilu 2019.

Baca Juga: Jual Blangko e-KTP secara online, pejabat Dukcapil Lampung Ditahan

Meski demikian, KPU Bantul tetap akan mengambil langkah pasca-penggerebekan itu. Didik menyebut ada dua langkah yang akan ditempuh KPU Bantul dalam menyikapi kasus tersebut.

Pertama, KPU Bantul akan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kedua, ketika sudah ada keputusan hukum tetap, KPU akan melihat regulasi untuk memastikan caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

"Kalau sudah ada kepastian hukum kita lihat regulasinya, nanti kita akan kaji dan lihat, kita belum menentukan pandangan dan sikap sepanjang belum ada kepastian hukum," ujarnya lagi.

Seperti diberitakan, seorang calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Berkarya berinisial RH (43), digerebek saat bermesraan dengan perempuan bukan istrinya berinisial KDA (43) di sebuah indekos di daerah Condongcatur, Sleman pada Minggu (9/12/2018).

Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiatmoko mengatakan, KDA sudah lama dipantau oleh suaminya Sug, meski hubungan mereka sudah renggang dan tidak harmonis.

Baca Juga: e-KTP Tercecer Berkali-kali, Fadli Zon: Mendagri Tak Becus!

"Saat melapor, Sug mengatakan istrinya sedang berada di suatu tempat. Minta didampingi oleh kami untuk dicek," kata Ipda Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI