Jual Blangko e-KTP secara online, pejabat Dukcapil Lampung Ditahan

Selasa, 11 Desember 2018 | 12:50 WIB
Jual Blangko e-KTP secara online, pejabat Dukcapil Lampung Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap NID (27) terkait kasus penjualan blangko KTP elektronik atau e-KTP secara online. Diketahui, NID merupakan anak dari pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, NID yang dibekuk di kawasan Lampung pada Senin (10/12/2018) telah resmi ditahan mulai hari ini.

"Kemudian kemarin tanggal 10 Desember 2018 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Dalam kasus tersebut, NID telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Gaya Pakaiannya Dinilai Tak Sopan, Mike Lewis Ditegur Hakim

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Mencuatnya kasus jual-beli blangko e-KTP diduga merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan pelaku berinisial NI. Berdasarkan hasil identifikasi awal, kata dia pelaku diduga merupakan keluarga mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blangko e-KTP diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Dituduh Tilap Duit Nasabah, Asmad Dirantai 2 Hari di Kantor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI