Dituduh Tilap Duit Nasabah, Asmad Dirantai 2 Hari di Kantor

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 12:47 WIB
Dituduh Tilap Duit Nasabah, Asmad Dirantai 2 Hari di Kantor
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asmad Maulana, karyawan Koperasi Bangun Jaya di Perum Taman Royal I Cluster Mahoni, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, disekap di kantornya selama dua hari. Penyekapan itu dilakukan karena Asmad dituduh menilap uang koperasi sebesar Rp 3,8 juta.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap empat pelaku penyekapan yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23) dan Dinin (23) pada Jumat (7/12/2018).

"Keempat pelaku dan satu korban ini semuanya pegawai koperasi dan korban disekap kurang lebih selama dua hari pada Rabu, 5 Desember 2018," ujar Deddy seperti dilansir Bantennews.co.id di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/12/2018).

Baca Juga: Sandiaga Diusir Pedagang Pasar, Langsung Cari Si Pengusir dan Ketemu!

Deddy menjelaskan, saat penyekapan terjadi, Asmad diikat menggunakan rantai besi di kakinya yang diikatkan ke kusen jendela. Hal itu dilakukan setelah empat pelaku tersebut mengetahui Asmad telah menilap uang nasabah koperasi.

Menurut Deddy, uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah namun justru digunakan oleh Asmad untuk kepentingan pribadi.

"Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu. Kemudian digunakan untuk kepentingan korban sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi lainnya termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka," jelas Deddy.

Ladim, seorang pelaku mengaku sengaja merantai kaki korban selama dua hari setelah mengetahui bahwa korban menggunakan uang nasabah dan tidak dikembalikan ke perusahaan.

"Agar tidak melarikan diri dan harus bertanggung jawab, kaki korban kami rantai di kamar tersebut," ujar Ladim.

Baca Juga: Polisi Bawa Kasur yang Dipakai Caleg Partai Berkarya Tiduri Istri Orang

Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, selama dua hari penyekapan, korban tetap diberikan makan dan minum. Selain itu, Asmad pun diperbolehkan untuk mandi dan melakukan buang air besar secara normal.

“Korban diberikan makan dan diberikan kebebasan mandi. Selebihnya, korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki,” kata Ewo.

Selain keempat pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu rantai sepanjang dua meter dan gembok yang digunakan untuk mengikat korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI