Jaksa KPK Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi di Sidang Eni Saragih

Selasa, 11 Desember 2018 | 12:24 WIB
Jaksa KPK Hadirkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi di Sidang Eni Saragih
Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir menjadi saksi untuk terdakwa suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (11/12/2018). (Suara.com/ Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018). Ada tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.

Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menjadi saksi pada sidang lanjutan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu. Selain Sofyan Basyir, jaksa KPK juga turut menghadirkan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN dan politikus Partai Golkar Sarmuji.

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan kesaksian Sofyan Basir dibutuhkan untuk mendalami sejumlah pertemuan dalam kerja sama proyek PLTU Riau-1, yang menjerat Eni Maulani Saragih.

"Terkait pertemuan mereka (Sofyan Basir dan Supangkat Iwan) dengan Eni, membicarakan apa dan apa yang disampaikan Eni pada mereka," kata Ronald.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Banyak yang Antre Minta Diresmikan Jokowi

Sebelumnya, Sofyan Basir dan Iwan sudah pernah menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI