Daftar Anggota Paguyuban Korban Rezim Milik Ahmad Dhani

Selasa, 11 Desember 2018 | 11:55 WIB
Daftar Anggota Paguyuban Korban Rezim Milik Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Partai Gerindra yang juga terdakwa ujaran kebencian, membentuk perkumpulan yang diberi nama paguyuban korban rezim. Saat ini paguyuban korban rezim itu sudah mempunyai beberapa anggota.

Hanya saja paguyuban korban rezim belum resmi. Baru berbentuk grup WhatsApp saja. Paguyuban korban rezim itu sebagai bentuk kritik terhadap beberapa kasus hukum yang dinilai bernuansa politis.

"Kami berencana buat grup-nya. Paguyuban korban kriminalisasi rezim. Grup Whatsapp-nya sudah ada," sebut Ahmad Dhani saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2018) kemarin.

Grup paguyuban korban rezim beranggotakan sekitar 100 orang. Terdiri atas figur terkenal, pemuka agama, hingga masyarakat umum.

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Ahmad Dhani akan Bikin Paguyuban Korban Rezim

paguyuban korban rezim itu, menurut Dhani merupakan bentuk keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami oposisi. Ahmad Dhani mencurigai, kasus hukum tersebut. Termasuk tuntutan ujaran kebencian yang sedang ia hadapi bernuansa politis.

Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan pada 17 Desember, Ahmad Dhani menyebut dirinya akan meyakinkan majelis hakim bahwa kasusnya itu murni politik.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan unsur politik kasus tersebut terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya dengan pelapor, Jack Boyd Lapian.

"(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan," sebut Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin.

Dalam kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut penjara selama dua tahun karena dianggap jaksa telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Pledoi Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Minta Bebas dari Tuntutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI