Suara.com - Seorang pria bernama Joko Susilo ditangkap jajaran Polda Jawa Timur (Jatim). Ia diciduk karena menyaru sebagai HRD Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat untuk menipu dengan modus tawaran kerja.
Aksi Joko berhasil diungkap Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim.
"Tersangka mengaku sebagai HRD Konsulat Jenderal Amerika Serikat, lalu menggunakan modus menawarkan pekerjaan di Konjen AS melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Bimo Nugroho," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (10/12/2018).
Menurut Harissandi, atas aksinya itu, Joko berhasil memperdaya enam orang sebagai korban penipuan. Para korban itu percaya lantaran tersangka sengaja memasang foto logo konsulat Amerika Serikat pada akun Facebook yang ia pakai.
Baca Juga: Snorkeling di Gili Air, Turis Perempuan Asal Cina Hilang Misterius
Dalam iklan lowongan, untuk menarik minat korban, HRD Konjen Amerika Serikat abal-abal ini juga mencantumkan berbagi fasilitas yang akan didapat para korban. Di antaranya gaji hingga Rp 6 juta perbulan.
"Rata-rata masing-masing korban menyetorkan uang Rp 2 juta rupiah pada korban," terang Harissandi.
Pada kasus ini, Joko akan dijerat melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik serta penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.