Suara.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), DR Mubarak, berharap agar mahasiswi yang bernama Komala Sari mencabut laporan polisi dan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polda Riau secara kekeluargaan.
Mubarak mengatakan, sebagai seorang pengajar, dirinya sangat tidak berharap dihadapkan dengan kasus hukum, terutama dengan anak didiknya. Untuk itu, dia akan berupaya mengambil langkah kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Akan tetapi, jika memang upaya itu tidak membuahkan hasil, dengan sangat terpaksa dia juga akan mengambil langkah hukum yang sama. Langkah hukum itu digunakan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan Komala Sari.
"Seperti dalam Islam kalau kita tidak membela diri dzalim namanya," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Fokus di Jateng, Begini Strategi Prabowo Taklukan Kandang Banteng
Dia menjelaskan, saat ini dirinya menghormati proses hukum yang berlaku sementara terus berupaya melakukan langkah persuasif dengan Komala agar laporannya bisa dicabut.
"Berat saya menjawab karena dia mahasiswa saya. Sekarang saja saya sudah malu dituduh lempar disertasi dan melakukan kekerasan fisik ke mahasiswa saya. Namun, jika tuduhan itu tidak dicabut saya pertimbangkan untuk melakukan langkah hukum," jelasnya ketika kembali ditanya kemungkinan menempuh jalur hukum perkara itu.
DR Mubarak saat ini dihadapkan dengan proses hukum setelah dilaporkan mahasiswanya, Komala Sari ke Polda Riau. Dalam laporannya, Komala menyebut DR Mubarak melakukan penganiayaan dengan cara melempar disertasi setebal 250 halaman ke dirinya.
Laporan itu kini tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Senin kemarin (10/12), Komala sendiri telah menjalani pemeriksaan ke dua setelah laporan tersebut masuk pada 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam klarifikasinya Mubarak menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan, seperti yang dituduhkan Komala. Meski, dia tidak membantah telah melempar disertasi mahasiswanya tersebut.
Baca Juga: DPR Papua Desak Komnas HAM Investigasi Insiden Penembakan di Nduga
"Saya akui benar telah melempar disertasinya. Tapi tidak ada mengenai tubuhnya seperti yang disampaikannya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika dirinya ditemui Komala (35) di ruangan kerjanya di Kampus II Umri, Kota Pekanbaru, awal Oktober 2018 lalu. Mubarak juga mengklarifikasi bahwa Mala bukanlah mahasiswa Umri, seperti yang diberitakan sebelumnya. Melainkan mahasiswa Program Pascasarjana di perguruan tinggi negeri Universitas Riau (UR).
Sementara Mubarak sendiri selain aktif sebagai rektor Umri, juga menjadi dosen tetap di pascasarjana UR. Dalam perkara ini, dia mengatakan bahwa dirinya menjadi salah satu dosen sekaligus dosen penguji disertasi Komala Sari.
"Jadi secara institusi, Umri tidak terlibat dalam perkara ini. Karena ini antara saya dan mahasiswa saya," ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pelemparan disertasi tersebut merupakan puncak dari sikap Komala yang dia sebut kurang beretika. Sebelum pelemparan itu terjadi, Komala dinilai kerap melontarkan kalimat tidak pantas sebagai mahasiswa ke dirinya. Kalimat-kalimat itu ia lemparkan ke media sosial grup Whatsapp, jauh hari sebelum pertemuan itu berlangsung.
Selain itu, Komala juga dinilai menyebarkan pernyataan yang tidak tepat, baik ke media maupun dalam laporannya ke Polda Riau. Untuk itu, dia mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum apabila Komala tidak mencabut laporannya tersebut.