Digerebek saat Tiduri Istri Orang, Ini Nasib Caleg Partai Berkarya

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 11 Desember 2018 | 04:05 WIB
Digerebek saat Tiduri Istri Orang, Ini Nasib Caleg Partai Berkarya
Ilustrasi. [MedanHeadlines]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPD Partai Berkarya Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, tidak akan memeberikan pendampingan hukum terhadap caleg berinisial RH yang tepergok berselingkuh di sebuah indekos Sleman.

Seperti diberitakan, seorang calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Berkarya berinisial RH (43), digerebek saat bermesraan dengan perempuan bukan istrinya berinisial KDA (43) di sebuah indekos di daerah Condongcatur, Sleman pada Minggu (9/12/2018).

Mereka digerebek oleh suami KDA berinisial Sug bersama dengan jajaran unit reskrim Polsek Depok Timur.

Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiatmoko mengatakan, KDA sudah lama dipantau oleh suaminya Sug, meski hubungan mereka sudah renggang dan tidak harmonis.

Baca Juga: Nikita Mirzani Getok Kepala Sajad Ukra Sehari Sebelum Nikah

"Saat melapor, Sug mengatakan istrinya sedang berada di suatu tempat. Minta didampingi oleh kami untuk dicek," kata Ipda Bambang, Senin (10/12/2018), seperti diberitakan Harianjogja—jaringan Suara.com.

Setelah itu, Sug beserta jajaran unit reskrim Polsek Depok Timur melakukan penggrebekan terhadap RH dan KDA.

"Setelah dimintakan keterangan, RH dan KDA merupakan teman SMP, dan keduanya sudah mengakui melakukan hubungan badan," katanya.

Untuk proses selanjutnya, pelapor (Sug) meminta perkaranya tetap dilanjutkan.

"Namun pihak terlapor tidak ditahan karena pasal perzinahan, Pasalnya 284. Untuk maju perkaranya, bisa," lanjutnya.

Baca Juga: The Minions Raih Penghargaan Pemain Putra Terbaik BWF 2018

Ia juga mengatakan pihak terlapor saat ini dibebani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI