KPK Sebut Dua BUMN Penggarap Gedung IPDN Berpeluang Tersangka

Senin, 10 Desember 2018 | 21:08 WIB
KPK Sebut Dua BUMN Penggarap Gedung IPDN Berpeluang Tersangka
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dua gedung milik kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Upaya pendalaman itu dilakukan setelah KPK menetapkan Kepala Divisi Kontruksi VI PT. Adhi Karya Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi proyek dua gedung tersebut.

"Bila perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender, bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Menurut Marwata, koorporasi yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat sesuai Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Koorporasi.

Baca Juga: Realme U1 dan 4 Keunggulannya

Saat ini, kata dia penyidik KPK masih melakukan penyidikan mendalam terhadap PT. Adhi Karya dan PT. Waskita Karya sebagai kontraktor dalam pembangunan dua gedung kampus IPDN.

"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan," ungkapnya.

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar terkait adanya indikasi korupri dalam proyek tersebut. Rincian kerugian itu yakni proyek IPDN di Sulsel senilai Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulut sekitar Rp9,3 miliar.

Terkait hal ini, Marwata mencontohkan KPK pernah menjerat PT Nidya Karya ke ranah hukum lantaran BUMN itu dianggap terlubat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga dan pelabihan bebas di Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-20011.

"Salah satu BUMN, Nindya Karya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Pasti nanti akan kami lihat apakah kebijakan-kebijakan seperti itu diketahui oleh perseroan," ujarnya.

Baca Juga: Persija Juarai Liga 1 2018, Sandi Sute Belum Puas

Marwata menuturkan seharusnya perusahaan milik negara harus bertanggung jawab dalam mengawal keuangan negara. Maka itu, KPK berencana berkoordinasi dengan BUMN dalam mengawal proyek-proyek yang melibatkan perusahaan negara.

"Harapan kami sebenarnya perusahaan-perusahaan negara itu ikut serta bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan mengambil keuntungan secara ilegal tidak sah," tutup Marwata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI