Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

Senin, 10 Desember 2018 | 19:56 WIB
Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?
Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). (Suara.com/ Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satu rangkaian terdiri atas 6 gerbong kereta dengan kapasitas tiap gerbong sebanyak 200-300 orang dan kapasitas maksimum sebanyak 1.800 penumpang.

Kecepatan kereta dalam tanah bisa mencapai 80 kilometer per jam dan bisa meningkat menjadi 100 kilometer per jam saat berada di atas permukaan tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI