Suara.com - 24 Januari 2018, Ahok Bakal Hirup Udara Bebas
Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama asli Basuki Tjahaja Purnama, diperkirakan menghirup udara bebas pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019.
Ia sebelumnya divonis dua tahun pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuduhan penodaan agama dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2018 dan dapat bebas pada 24 Januari 2019.
Baca Juga: Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas
Selain itu, tambah Ade, pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.
"Jadi total remisi yang didapat Ahok, 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucap Ade saat dihubungi, Senin (10/12/2018).
Ade menjelaskan, tanggal Ahok menghirup udara bebas diperkirakan merujuk pada surat keputusan (SK) Kemenkumham mengenai usulan remisi natal 2018, yang baru terbit pada 25 Desember 2018. Selain itu, remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 juga telah diperhitungkan.
"Belum ada SK Kemenkumham, SK akan keluar pada 25 Desember 2018. Menurut perhitungan dapat remisi 1 bulan," tambahnya.
Ade menjelaskan, Ahok mendapat pertimbangan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Minta KPU Berikan Data Pemilih Secara Transparan
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok, bisa diberikan kalau Ahok sampai masa yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," pungkas Ade.