Suara.com - Polisi resmi menetapkan tiga remaja berinisial BB (16), RGI (14) dan TH 919) terkait kasus tewasnya anggota punk bernama Alex (14) yang dibunuh dengan cara dihantam dengan batu paving block.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo melalui Kanit Pidum Iptu Igo Akbar menjelaskan, semula ada lima orang yang dibekuk tim Jatanras Polda Jatim di wilayah Pasuruan. Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya tiga yang terlibat dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari ketiga tersangka itu, dua telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih di bawah umur. Sedangkan satu orang kami tangani," lata Tiksnarto seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (10/12/2018).
Dia menjelaskan jika alasan para pelaku menghajar korban dengan batu conblock itu untuk memnberikan pelajaran karena dianggap telah melakukan kesalahan. Ketiga pelaku dan korban masih satu komunintas. Pemicunya karena Alex tak kembali memulangkan baju milik salah satu pelaku setelah meminjamnnya.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Minta KPU Berikan Data Pemilih Secara Transparan
"Semula tidak ada niatan membunuh. Hanya memberi pelajaran supaya korban tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Aksi penganiayaan itu terjadi usai korban menonton pertandingan sepak bola Persebaya Surabaya kontra PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Sabtu (8/12/2018).
Igo menambahkan, tidak ada pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut. Sebab kabar yang berkembang sebelumnya menyebutkan bahwa pelaku berjumlah tujuh orang. "Pelaku hanya lima orang dua diantaranya hanya menyaksikan,” tambahnya.
Semua tersangka tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Gresik. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik beserta barang bukti yang telah disita. (Beritajati.com)
Baca Juga: Kementerian ESDM Rilis Harga Batubara Acuan