Kementerian ESDM Rilis Harga Batubara Acuan

MN Yunita Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 18:51 WIB
Kementerian ESDM Rilis Harga Batubara Acuan
Kementerian ESDM merilis Harga Batubara Acuan. (Dok:ESDM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara merilis Harga Batubara Acuan (HBA) Desember 2018 pada harga USD 92,51 per ton.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2025/K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Bulan Desember Tahun 2018.

Harga Batubara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak empat bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83/ton), September (104,81/ton), Oktober (100,89/ton) dan November (97,90/ton). Angka HBA ini juga turun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu USD 94,04/ton, atau turun USD 1,53 per ton dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Menteri ESDM Resmikan SPLU untuk Mobil Listrik di Jakarta Selatan

"HBA bulan (Desember) ini merupakan terendah sepanjang tahun 2018 dimana bulan Agustus 2018 lalu sempat menyentuh hingga angka USD 107,83 per ton atau tertinggi selama enam tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Penurunan HBA bulan ini masih dipengaruhi rendahnya konsumsi batubara di Cina yang berdampak semakin ketatnya kebijakan impor batubara negara tirai bambu tersebut.
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami penurunan di bulan Desember 2018. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 11.695/dry metric tonnes (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 12.578,64/dmt.

1. Kobalt: USD 54.916,67/dmt, turun dari USD 59.670,91/dmt
2. Timbal: USD 1.950,19/dmt, turun dari 1.988,07/dmt
3. Seng: USD 2.624,29/dmt, naik dari USD 2.616,93/dmt
4. Aluminium: USD 1.956,02/dmt, turun dari USD 2.053,82/dmt
5. Tembaga: USD 6.174,14/dmt, naik dari USD 6.226,20/dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.223,05/ounce, naik dari 1.204,91/ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: USD 14,48/ounce, naik dari USD 14,49/ounce.
8. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
10. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
11. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
12. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
13. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
14. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
15. Mangan: USD 5,98/dmt, tidak mengalami perubahan
16. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,87/dmt, naik dari 0,82/dmt
17. Bijih Krom: USD 3,87/dmt, naik dari USD 3,68/dmt
18. Konsentrat Ilmenit: USD 3,64/dmt, turun dari USD 3,56/dmt
19. Konsentrat Titanium: USD 9,31/dmt, turun dari 9,38/dmt

Baca Juga: Menteri ESDM Resmikan Stasiun Listrik Umum Perdana

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI