Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Senin (10/12/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai saksi di dalam persidangan kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Nova mengaku ditunjuk Irwandi untuk menjabat sebagai Ketua Panitia terkait acara kegiatan Aceh Maraton.
"Itu saya ditunjuk pak Gubernur (Irwandi)," kata Nova di hadapan Majelis Hakim, Senin (10/12/2018).
Baca Juga: Real Madrid Hanya Menang Tipis, Courtois: Huesca Benar-benar Menyulitkan
Meski demikian, Nova mengaku jika penunjukkannya sebagai ketua pelaksanaan baru sebatas verbal karena belum ada surat resmi dalam penunjukannya sebagai ketua panitia. Hal itu juga yang mengakibatkan Acara Aceh Marathon yang seharusnya dilakukan pada Juli 2018 batal dilaksanakan.
"Menurut laporan tidak memenuhi syarat hingga akhir. Tidak cukup waktu proses pengadaannya," ujar Nova.
Nova pun menyebut baru dilibatkan terkait kegiatan Aceh Maraton setelah dilakukan launching di Jakarta. Dana anggaran untuk kegiatan Aceh Maraton sebesar Rp10 miliar
"Saya terlibat baru sejak lounching bulan Mei 2018 di Jakarta," ujar Nova
Menurutnya, peluncuran kegiatan Marathon tersebut dihadiri pula oleh model cantik Steffy Burase yang juga sebagai panitia.
Baca Juga: Draxler: Neymar Merajalela di Lapangan
"Sebagai salah satu panitia yang ditulis sebagai tenaga ahli (Steffy Burasse)," kata Nova
Nova menyebut mengetahui terdakwa Irwandi hanya satu kali mengikuti rapat pelaksanaan Aceh Maraton yang juga turut dihadiri Steffy Burase
"Itu sekali yang dihadiri pak Irwandi (rapat). Rapat terkait teknis penyelenggaraan Maraton," kata Nova
Meski begitu, Nova mengakui bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas terkait sejumlah anggaran. Namun, Nova hanya mengetahui lebih jelas terkait teknis kegiatan Marathon.
"Ya ada juga. Tapi ya saya enggak ingat. Disinggung-singgung pasti ada. Tapi enggak spesifik. Itu sebelum gagal lelang," ungkap Nova
Untuk diketahui, terdakwa Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi didakwa kasus suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.