Rektor Mubarak Lempar Disertasi ke Komala Coreng Muhammadiyah

Senin, 10 Desember 2018 | 16:29 WIB
Rektor Mubarak Lempar Disertasi ke Komala Coreng Muhammadiyah
Lambang Muhammadiyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau, Mubarak dinilai mencoreng nama perguruan tinggi dan organisasi Muhammadiyah setelah melempar disertasi ke mahasiswi S3, Komala Sari. Rektor Mubarak, sebelumnya ditulis Rektor MR, diminta mundur.

Hal itu dinyatakan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pekanbaru, Rozi, Senin (10/12/2018). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru menyegel kantor rektor Universitas Muhammadiyah Riau sebagai bentuk protes dan desakan mundur kepada pimpinan tertinggi salah satu universitas terkemuka di wilayah tersebut.

Rektor Mubarak hingga harus berurusan dengan Polda Riau baru-baru ini membuat desakan mundur semakin kuat. Menurut dia, dugaan rektor yang melempar disertasi seorang mahasiswi program Doktor Universitas Riau, Komala Sari (35) dan ucapan tidak pantas.

"Ini mengganggu nama baik Muhammadiyah dan Universitas. Tapi kita tidak fokus ke sana (laporan polisi rektor). Kita fokus pada hasil musyawarah bahwa beliau harus mundur," kata Rozi.

Baca Juga: Rektor yang Lempar Disertasi ke Komala dari Universitas Muhammadiyah Riau

Sebelumnya diberitakan bahwa rektor UMRI Mubarak telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau oleh Komala Sari. Insiden berawal ketika Komala dan DR Mubarak bertemu di kampus UMRI, awal Oktober 2018 lalu.

DR Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala untuk menguji disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draft disertasi setebal 250 halaman tersebut. Selain itu, Komala juga mengatakan Mubarak melemparkan kalimat tidak pantas kepada dirinya.

Atas kejadian itu, Komala selanjutnya melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.

Sementara itu, Rektor Mubarak hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi baik melalui telepon, pesan singkat dan aplikasi Whatsapp belum ditanggapi. (Antara)

Baca Juga: Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI