DR Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala untuk menguji disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draft disertasi setebal 250 halaman tersebut. Selain itu, Komala juga mengatakan Mubarak melemparkan kalimat tidak pantas kepada dirinya.
Atas kejadian itu, Komala selanjutnya melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian.
Sementara itu, Mubarak hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi Antara baik melalui telepon, pesan singkat dan aplikasi Whatsapp belum ditanggapi. (Antara)
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR