Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Hendri Yuzal, dalam perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Hendri merupkan mantan staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
"Memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambah Saifuddin.
Saifuddin menganggap dakwaan bahwa sudah jelas dan sesuai dengan pasal 143 KUHAP.
Baca Juga: Temuan Sekarung e-KTP di Jalan, Kemendagri: Memang Sengaja Dibuang
"Telah memenuhi syarat materil menyebut tempat dan waktu tindak pidana. Dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Saifuddin.
Nota keberatan yang diajukan Hendri terkait dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf. Dimana Hendri merupakan perantara dalam penerimaan sejumlah uang suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar.
Dimana pembagian uang dilakukan secara bertahap sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
"Terdakwa (Irwandi) menerima hadiah atau janji melalu staf khusus gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Basri beberapa kali mendapat uang tunai dari Bupati Bener Meriah," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018) lalu.
Baca Juga: Apes, Maling Spesialis Rokok Terkunci di Minimarket