Suara.com - Warga Depok, Jawa Barat, yang rumahnya kena pengerjaan proyek Jalan Tol Cijago tahap II di RT4/22 Jalan Ir H Juanda, Baktijaya, Sukmajaya, protes mendengar kabar rumah mereka akan dieksekusi. Warga menganggap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok, pada puluhan rumah tidak tepat, sehingga kericuhan pun terjadi antara petugas dengan warga.
"Mereka (Pengadilan Negeri Depok) membacakan surat eksekusi. Langsung dilakukan eksekusi. Kami menilai itu secara sepihak," kata Wahyudin, salah satu pemilik rumah ketika ditemui di lokasi, Senin (10/12/2018).
Wahyudin menerangkan, warga protes dan menolak dilakukan eksekusi hari ini karena belum menerima uang konsinyasi diari PN Depok.
Meski demikian, ia dan warga yang rumahnya kena proyek Tol Cijago memastikan tidak akan protes kalau uang diberikan.
Baca Juga: Menaker: Hadapi Revolusi 4.0, Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah
"Kalau sudah diberikan uangnya. Kami langsung pindah," ucap dia.
Ketua RT 04/RT22 Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Edy Syahril menambahkan, warga sebetulnya menerima eksekusi ini. Namun, warga menyayangkan pihak pengadilan tidak mau melakukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Mereka tidak mau melakukan itu (kekeluargaan), mereka memaksakan kehendak, menggunakan kekuasaan. Padahal kami sudah menyerah dan menerima, kami minta diberi waktu membereskan sendiri saja tidak boleh," jelas Edy.
Edy berharap proses eksekusi bisa ditunda dan uang pembayaran ganti rugi diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, warga bisa mengosongkan rumah dengan sendirinya kalau uang ganti rugi sudah dibayarkan.
"Kita minta ini ditunda agar warga bisa mengosongkan dan mencari rumah pengganti," tutup Edy.
Baca Juga: Oknum Jakmania yang Coret Bus Transjakarta Bakal Dilaporkan ke Polisi
Kontributor : Supriyadi