"Pelaku Haryanto sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah celurit," ujar Kapolsekta Gresik Ajun Komisaris Inggit Prasetyanto.
Inggit menambahkan, atas perbuatannya itu, Haryanto dinilai melanggar pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Sementara, Haryanto mengaku dirinya sebenarnya hanya menakut-nakuti mantan istrinya agar mau berhubungan badan.
"Saya cuma menggertak dia Rikha supaya mau kembali lagi. Saya juga sudah tak tahan pak mau ‘cuci keris’ saya," tandasnya.
Baca Juga: Atap Food Court Rasuna Garden Terbang, Tak Ada Korban Meninggal
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Mantan Istri Tolak Berhubungan Badan, Haryanto Keluarkan Celurit”