Menaker: Hadapi Revolusi 4.0, Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah

MN Yunita Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 15:47 WIB
Menaker: Hadapi Revolusi 4.0, Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain berdampak terhadap perubahan model bisnis, perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak terhadap perubahan jenis dan pola kerja tenaga kerja. 

Untuk itu, paradigma pemerintah dalam melindungi tenaga kerja juga perlu diubah dalam menghadapi era revolusi 4.0 yang tengah terjadi saat ini.

"Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya. The best protection is skills protection ," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat menyampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda Perguruan Tinggi InterStudi di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Menurut Hanif, kemampuan untuk dapat terus bekerja dapat tercapai melalui keterampilan yang dapat berubah dan beradaptasi dengan cepat. Karena model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasar pada status pekerjaan tetap, tetapi tetap bekerja.

Baca Juga: Percepat Layanan, Kemnaker Siapkan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online

Berdasarkan survey ILO, 58 persen jenis pekerjaan yang ada saat ini akan hilang di masa depan. Sebaliknya, 65 persen pekerjaan baru akan muncul di masa depan belum dikenal saat ini.

"Pemerintah melakukan pemetaan, untuk membantu input SDM kita, baik melalui pendidikan maupun pelatihan bisa sesuai dengan kebutuhan pasar kerja atau kesempatan yang tumbuh untuk berwirausaha," kata Hanif.

Oleh karena itu, Hanif menilai bahwa kebutuhan akan keterampilan yang dapat berubah dan berdapatasi dengan cepat tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan akses dan mutu pelatihan vokasi di BLK. Hal ini lah yang menjadi dasar Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan triple skilling. 

Kebijakan ini mencakup, pertama, skilling dalam bentuk pelatihan vokasi. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan. Sehingga, mereka dapat masuk ke pasar kerja atau berwirausaha.

Kedua, up skilling yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan. "Kenapa perlu di-up grade? Agar keterampilan mereka tetap relevan dengan kebutuhan zaman," jelas Hanif.

Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah

Sedangkan program re-skilling ditujukan bagi masyarakat yang ingin beralih ke pekerjaan baru. Ketiga kebijakan tersebut dapat diakses melalui pelatihan di BLK.

REKOMENDASI

TERKINI