Suara.com - NU (69), laki-laki tua asal Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak angkatnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan bejat NU terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu bahkan sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
Ditemui di Mapolres Batanghari, NU mengaku khilaf telah menyetubuhi anak angkatnya. Bahkan pada saat kejadian pertama, NU mengira yang diajaknya berhubungan badan adalah istrinya.
“Dia (korban) lagi nonton TV, posisi dia lagi telentang. Namanya nggak sadar, nggak tahu, perasaan saya dia istri saya. Lalu saya datangi," ujar NU seperti dikutip Metrojambi.com, Senin (10/12/2018).
Baca Juga: Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda
Meski awalnya mengaku khilaf, namun NU malah ketagihan dan melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sampai beberapa kali. Ia juga membantah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Nggak (ada paksaan), senang sama senang. Sudah empat kali saya melakukannya," ungkap NU.
Ia juga mengaku telah mengasuh korban sejak usia tiga tahun.
"Dari umur tiga tahun sudah tinggal sama saya. Orang tuanya di Jawa. Orang tuanya tidak mampu. Dia aku sekolahkan SD enam tahun, aku pondokkan tiga tahun," pungkas NU.
Baca Juga: Mendagri Curiga Pelaku Kasus E-KTP Tercecer Pelakunya Sama