Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menerima agenda jadwal persidangan perdana Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
Adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan itu sebelumnya telah dipindahkan dari rumah tahanan cabang KPK ke Lapas klas I Lampung.
"JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (10/12/2018).
Zainuddin, dalam surat dakwaan Jaksa KPK nantinya akan dikomulatif dengan dijerat melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: DKI Masuk Kota Toleransi Terendah, PKS Pertanyakan Laporan SETARA Institut
"Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp 100 miliar. Sebagian diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," Febri menjelaskan.
Untuk diketahui, Zainuddin Hasan diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR senilai Rp 57 miliar.