Suara.com - Memasuki Desember 2018, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang meliputi biodiesel dan bioetanol. Kedua komoditas tersebut mengalami penurunan akibat faktor melemahnya harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) maupun menguatnya kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp6.589 per liter, atau turun Rp748 dari November 2018, yaitu Rp7.277/liter. Harga tersebut masih belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.350 K/12/DJE/2018.
"Harga ini berlaku juga untuk pelaksanaan program mandatori B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 persen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Minggu (12/11/2018).
Penurunan HIP biodiesel ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit pada perhitungan yang tertera pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 5675/12/DJE/2018.
Baca Juga: ESDM Raih Penghargaan Penerapan LHKPN Terbaik 2018
HIP biodiesel ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit pada 25 Oktober 2018 - 24 November 2018, yaitu Rp6.086 per kg.
Penurunan harga terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot Rp10.362 per liter oleh pemerintah, setelah pada November lalu berada di level Rp10.457 per liter.
Faktor penurunan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juli 2018 - 24 November 2018, yang tercatat Rp1.611 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.
Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.
Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Tata Cara Penetapan Tarif Listrik