Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya. Ketut akan diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Ketut akan diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Kapasitas Ketut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Febri masih enggan menyampaikan apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap pemeriksaa Ketut.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Harus Ditunjang SDM yang Mumpuni
Meski demikian, penyidik KPK tengah menelisik dugaan aliran dana dalam revisi perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi, untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: TransJakarta Akan Lapor Polisi untuk Tangkap Pencoret 'JKT DAY'