Suara.com - Ribuan KTP elektronik atau e-KTP yang ditemukan tercecer di pinggir Jalan Karya Bhakti IV, RT 03 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu akan dihancurkan atau dimusnahkan. Sebab, tumpukan KTP tersebut berstatus kedaluwarsa.
"Yang pasti KTP seharusnya dihancurkan karena sudah tidak ada fungsinya lagi, sudah kedaluwarsa," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra saat di konfirmasi, Senin (10/12/2018).
Tony menjelaskan, e-KTP yang telah kedaluwarsa itu harus dihancurkan sesuai prosedur. Yakni dihancurkan dengan dipotong-potong lalu dibakar.
"Harus memang dihancurkan. Prosedur yang benar di hancurkan dulu baru dipotong-potong, kemudian dibakar. Jadi ya antara kemungkinan itu nyuruh orang buang atau mungkin oknum satuan pelaksana Dukcapil kelurahan," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Salah Kostum, Ini Alasan Jokowi Ganti Baju Hingga 6 Kali Dalam Sehari
Menurut dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Pemprov DKI soal teknis penghancuran e-KTP kedaluwarsa tersebut.
"Nanti kalau misalkan ada titik terang, kita koordinasi dengan pihak Dukcapil DKI. Yang pasti akan dihancurkan," pungkas Tony.
Sebelumnya, Warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan ribuan e-KTP yang tercecer di dalam sebuah karung pada Sabtu (8/12/2018).
Penemuan e-KTP itu berawal dari anak-anak sekitar Jalan Karya, Bakti VI, RT 03/RW 11 sedang bermain di sekitar lokasi.
Baca Juga: Waduh, 2 Oknum Polisi Terciduk Bawa 130 Kg Ganja Pakai Mobil Patroli