Suara.com - Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap dua oknum polisi yang diduga coba menyelundupkan 130 kilogram ganja. Saat beraksi dua polisi berpangkat brigadir itu menggunakan mobil patroli Sat Sabhara Polres Gayo Lues berjenis pikap Isuzu Panther.
Penangkapan dua polisi berinisial JK (32) dan AM (32) terjadi pada Jumat (7/12/2018) dini hari, sekitar 00.30 WIB. Saat tertangkap ditemukan 130 bal ganja yang terbungkus lakban kuning dalam mobil patroli tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Denny Yanto Eko Sahputro mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi petugas di pos penjagaan perbatasan Aceh Tenggara-Gayo Lues.
Mobil patroli bernomor polisi 104 - 48 itu menerobos pemeriksaan kepolisian pos perbatasan Rumah Bundar yang berada di Kecamatan Putri Betung menuju Kutacane.
Baca Juga: Bus Transjakarta Jadi 'Korban' Kemenangan Persija Jakarta
"Selanjutnya kami lakukan pengejaran. Jadi informasi dari anggota piket penjagaan di sana mengatakan bahwa mobil yang melarikan diri itu dicurigai membawa ganja dan kebetulan yang membawa itu oknum polisi,” kata Rahmad seperti dikutip dari laman Batamnews.co.id.
Setelah polisi mencari beberapa saat, mobil patroli itu ditemukan di kawasan wisata Lawe Sikap, Desa Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam. Saat ditemui, dua oknum polisi ini sedang beristirahat sembari minum kopi.
"Dari hasil pemeriksaan tim menemukan bungkusan dibalut lakban yang berisikan ganja diletakkan di samping kursi driver dan di bawah kursi penumpang mobil patroli tersebut," ujar Rahmad.
Saat ini dua oknum polisi ini sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. Polisi kini sedang coba menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan daun ganja tersebut.