Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 09:47 WIB
Kronologi Mahasiswi S3 Dilempar Disertasi Oleh Rektor MR
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.

Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau selang satu hari setelah kejadian tersebut.

"Pada hari Senin (10/12/2018) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujar Komala Sari.

Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut.

Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya.

Baca Juga: Senin Pagi, Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Minahasa Tenggara

Rektor MR hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI